Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kerinci, jajaran Polres Pelalawan melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 melalui operasi yustisi dan bagikan masker, Minggu (30/1/2022).
Kali ini, lokasi yang menjadi sasaran sepanjang Jalan Maharaja Indra di yang ada di Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis mengatakan, teknis pelaksanaan dilapangan pun terbilang cukup humanis. Karena, setelah diberikan sapa terlebih dahulu, aparat penegak hukum tersebut langsung menjelaskan sekaligus menegur masyarakat yang melanggar Prokes.
“Rangkaian operasi yustisi yang kami selenggarakan pada pagi, siang sore maupun malam hari, berjalan aman dan lancar," katanya.
"Kami juga melakukan teguran terhadap 5 warga yang melanggar prokes, masing-masing kita berikan teguran lisan dan tertulis setelah itu dibagikan masker diharapkan masyarakat dapat mentaati aturan Prokes," tambahnya lagi.
